KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala puji bagi Allah SWT, hanya
kepada-Nya kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunan. Dan tak lupa
juga salawat serta salam kita sampaikan kepada junjungan kita yaitu Nabi
Muhammad SAW, yang pada hari ini, detik ini bahkan sampai sekarang ini telah
memberikan saya kesempatan dan kesehatan untuk
menuliskan makalah ini.
Alhamdulillah kami dapat
menyelesaikan Makalah yang berjudul “ADAT ISTIADAT
PERKAWINAN MELAYU LINGGA” sebagai
analisis untuk melihat Ilmu
Sosial Budaya Dasar yang ada di daerah Kabupaten Lingga.
Didalam makalah ini, kami akan
membahas tentang Tahapan
Seseorang Sebelum Menikah yaitu Menjodoh, Merisik, Memberitahu atau
menyampaikan hajat, Meminang, Berjanji Waktu, Mengantar Balanja, Gadai Cupak,
Ajak Mengajak, Beganjal, Betanggas, Gantung – gantung, Menjemput, Berandam,
Berinai kecil atau Curi Inai.
Saya hanya dapat berdoa, kiranya apa yang kami tulis disini bermanfaat
bagi kita semua. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung
dan membantu saya dalam
menyelesaikan makalah ini. Saya sadar bahwa apa yang saya tulis masih
sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritikan dan saran yang sifatnya
membangun dari para pembaca sangat saya harapkan.
Akhir kata, mohon maaf apabila
terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini. Dan hanya kepada Allah SWT kita
berlindung dan memohon ampun.
Daik Lingga, 08 Juni 2014
HENKY ALASMYAH
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………….............……......... i
DAFTAR ISI .………………….…......……………………………….......... ii
BAB I : PENDAHULUAN ….…..…………………………………….........
1
1.1 Latar Belakang
...................................................................... 1
A. Adat Istiadat Perkawinan Melayu
Lingga
.................... 1
1.2 Rumusan Masalah
................................................................ 2
A.
Tahapan Seseorang Sebelum Menikah ............................. 2
1.
Apa yang
dimaksud dengan
Menjodoh ...................... 2
2.
Apa yang
dimaksud dengan
Merisik .......................... 2
3.
Apa yang
dimaksud dengan
Menyampaikan Hajat
......................................................................................... 2
4.
Apa yang
dimaksud dengan
Meminang ..................... 2
5.
Apa yang
dimaksud dengan
Berjanji Waktu ........... 3
6.
Apa yang
dimaksud dengan
Mengantar Belanja ...... 3
7.
Apa yang
dimaksud dengan
Gadai Cupak ...............
3
8.
Apa yang
dimaksud dengan
Ajak Mengajak ........... 3
9.
Apa yang
dimaksud dengan
Beganjal .......................
3
10. Apa yang dimaksud dengan Betangga ....................... 3
11. Apa yang dimaksud dengan Gantung-gantung ......... 3
12. Apa yang dimaksud dengan Menjemput ................... 3
13. Apa yang dimaksud dengan Berandam ..................... 3
14. Apa yang dimaksud dengan Berinai Kecil ................ 3
1.3 Tujuan Penulis
...................................................................... 3
1.4 Ruang Lingkup Penulis ………………………………........ 3
BAB II : PEMBAHASAN…..………….......................................................... 4
2.1 Adat Istiadat Perkawinan Melayu
Lingga ......................... 4
BAB III : PENUTUP
....................................……….………........................ 10
3.1 KESIMPULAN
....................................................................... 10
3.2 SARAN
.................................................................................... 10
BAB IV :
DAFTAR
PUSTAKA
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
A.
Adat Istiadat Perkawinan Melayu Lingga
Setiap suku bangsa di dunia mempunyai
adat perkawinan yang berbeda – beda. Hal ini sangat dipengarui oleh beberapa
factor, antara lain: keadaan geografis, agama, budaya, ekonomi maupun bahasa.
Apapun bntuk keragaman upacra perkawinan adat, tetapi pada hakekatnya
perkawinan merupakan suatu upacara yang sakral, suci dan religious, karena
perkawinan tidak lepas darisuatu kebutuhan biologis manusia dan juga
merupakan suatu
perintah TUHAN, seperti
yang tertera pada surat Q.S Ar-Rum: 21. Daik Lingga yang selain mendapat julukan
“Bunda tanah melayu” juga mendapat gelar “Darul Birri Waddarussalam” yang
bermakna suatu tempat yang mendapat kebaikan dan keselamatan. Sebagai daerah
yang pernah menjadi pusat kerajaan melayu selama 120 tahun, berarti Daik Lingga selain sebagai
pusat kerajaan melayu juga menjadi pusat pengembang agama islam, pusat
kebudayan dan adat istiadat.
Salah satu adat istiadat yang tetap
terpelihara di masyarakat yang tinggal di Daik Lingga adalah tata cara perkawina adat
melayu. Meskipun sebagai akibat pengaruh terutama ekonomi dan budaya lain serta
pemahaman- pemahaman yang masih kurang tetapi tidak terelakkan terhadap perlaksanan adat
istiadat perkawinan itu sendiri, akan tetapi prinsip – prinsip kearifan nilai –
nilai dan maknanya tetapi terjaga dan terjunjung tinggi.
Tata cara adat perkawinan
melayu di
Daik Lingga masih tetap ada sampai saat ini, dimana susunan upacara (prosesi)
adat perkawinan masarakat Melayu tersebut memiliki 3 (tiga) tahapan yaitu:
1
|
-
Tahapan seseorang
sebelum menikah
-
Tahapan akad nikah
-
Tahapan sesudah nikah.
Bangsa
melayu awalnya datangnya kesemenanjung tanah melayu hingga sampai kekerajaan
lingga-riau, mereka telah bersama membawa kebudayaan unik dan tersendiri yang
meliputi keseluruhan cara serta sudut pandang berkehidupan . kebudayaan ini
lebih kita kenal dengan istilah “ adat “ yang diartikan sebagai tata cara dan
peraturan hidup keseharian, baik itu perindividu maupun di dalam bermasyarakat yang dapat mewujudkan
kerukunan, ketentraman dan penuh kedamaian serta keharmonisan di dalam hidup
bermasyarakat. Adat juga melingkupi
tata cara / ritual yang diamalkan untuk dijalani, pada upacara/ acara perayaan
dan di majelis-majelis resmi selagi tidak bertentangan kepada keimanan,
ketaqwaan dan agama, baik secara jasmaniah maupun rohaniah.
Diawali
berazam dan bertamaddunnya bangsa Melayu, adatlah yang menjadi tolak ukur utama
dalam mengatur masyarakatnya. Walau bagaimana
pun adat secara terus menerus mulai di pengarui melalui proses perubahan berlalunya masa, waktu dan tempat, terutama
perkembangan agama Islam di negeri
ini. Dengan kedatangan Islam, undang- undang adat telah melebur menjadi satu bersama
aturan islam dalam menopang jalan nya pemerintahan umat melayu.
1.2
Rumusan
Masalah
A.
Tahapan
Seseorang Sebelum menikah
1. Apa yang dimaksud dengan Menjodoh ?
2. Apa yang dimaksud dengan Merisik ?
3. Apa yang dimaksud dengan Memberitahu atau menyampaikan hajat ?
4.
2
|
5. Apa yang dimaksud dengan Berjanji waktu ?
6. Apa yang dimaksud dengan Mengantar Belanja ?
7. Apa yang dimaksud dengan Gadai Cupak ?
8. Apa yang dimaksud dengan Ajak Mengajak ?
9. Apa yang dimaksud dengan Beganjal ?
10.Apa yang dimaksud dengan Betangas ?
11.Apa yang dimaksud dengan Gantung-gantung ?
12.Apa yang dimaksud dengan Menjemput ?
13.Apa yang dimaksud dengan Berandam ?
14.Apa yang dimaksud dengan Berinai kecil atau Curi Inai ?
1.3
Tujuan
Penulisan
-
Mengingat kembali
nilai-nilai budaya adat Melayu yang mulai dipengaruhi oleh pergeseran waktu dan
modernisasi
-
Mempelajari/ mengkaji
serta mengetengahkan pokok masalah adat perkawinan tradisi Melayu yang pernah
bertamadun di Daik Bunda Melayu di masa-masa silam yang tidak bertentangan
dengan nilai ajaran agama islam
-
Menambah wawasan dan
panduan budaya daerah bagi generasi penerus yang akan datang
-
Mengenal jati diri
orang Melayu di negeri Bunda Tanah
Melayu.
1.4
Ruang
lingkup Penulisan
Adapun
ruang lingkup penulisan adalah untuk merinci tahapan sebagai panduan tentang
adat perkawinan tradisi Melayu tempo dulu, khususnya di Daik Bunda Tanah Melayu
, agar dapat dipahami didalam kehidupan sesuai dengan batasan-batasan dan
nilai-nilai adat istiadat serta budaya Melayu , yang selaulu berpegang pada
jajaran agama islam ( kitabullah ) dan tidak bertentangan dengan hukum islam.
3
|
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Adat Istiadat Perkawinan Melayu Lingga
A.
Tahapan Seseorang Sebelum Menikah
1. Menjodoh
Menjodoh adalah pekerjaan yang dilakukan
oleh orang tua ( ibu bapak) guna mencari dan mencocokkan calon suami atau istri
untuk pendamping anaknya. Mencari jodoh adalah tanggung jawab orang tua
terhadap anaknya dan oleh sebab itulah pekerjaan ini dilakukan dengan sangat
berhati-hati dan sangat rahasia , yang diawali dengan niat dan penglihatan
saja. Penglihatan ini tidak hanya dengan mata kasar akan tetapi juga dengan
mata hati ( mata bathin ). Umumnya yang menjadi penilaian didalam kegiatan
mencari jodoh yaitu agamanya islam, garis keturunannya, ibadahnya,
pekerjaannya, tingkah laku perangai dan status. Selain mencari jodoh dilakukan
orang tuanya langsung ada juga menunjuk orang lain. Orang yang ditunjuk itu
disebut dengan tali barut atau mak comblang. Tujuan dari kegiatan menjodoh ini
adalah supaya calon yang dipilih kekal untuk selamanya.
2. Merisik
4
|
3. Memberitahu
atau menyampaikan hajat
Setelah proses merisik terlaksana dengan
baik , biasanya diutuslah keluarga atau
orang tua yang dituakan ( beramanah ) sebagai wakil pihak laki-laki untuk
memberitahu orang tua si gadis bahwa akan ada utusan pihak laki-laki untuk
menyampaikan hajat meminang. Pemberitahuan terlebih dahulu ini, merupakan suatu
etika adat melayu, yang berguna agar pihak perempuan dapat memberitahu sanak
family atau kerabatnya untuk bersama-sama hadir pada acara tersebut atau dengan
kata lain supaya pihak perempuan punya persiapan untuk menerima tamu yang akan
datang. Secara umum tujuan untuk memberitahu atau menyampaikan hajat adalah
meluahkan apa yang tersirat di hati untuk disampaikan kepada pihak perempuan.
4. Meminang
Sebelum proses meminang dilaksakanan,
terlebih dahulu perlu mempersiapkan seperangkat peralatan dan barang-barang
yang akan dibawa pada acara prosesi meminang , seperti : tepak sirih. Biasanya
waktu pergi meminang ini dilakukan setelah sholat isya’. Pada waktu pergi
meminang biasanya hanya beberapa orang saja yang diambil dari keluarga terdekat
dan tetangga.
Pada zaman dahulu apabila telah terjadi
peminangan maka anak gadis yang dipinang tidak dibenarkan banyak keluar dari
rumah ( masa Pingit ). Secara umum tujuan dari meminang yaitu untuk menunjukkan
keseriusan dan rasa hormat dari pihak laki-laki.
5
|
5. Berjanji
waktu
Setelah pinangan diterima maka kedua belah
pihak berunding ( bersepakat )
untuk menentukan waktu yang tepat melangsungkan pernikahan. Umumnya waktu yang
lazim dipergunakan untuk melaksanakan pernikahan pada bulan : Rabiul awal ,
rabiul akhir, jumadil awal, jumadil akhir, sakban dan zulhijjah. Dilihat dari
maksud dan tujuan berjanji waktu adalah agar kedua belah pihak saling menepati
janji , menghargai dan menghormati terhadap kesepakatan yang telah dimufakati.
6. Mengantar
belanja
Mengantar belanja merupakan salah satu
rangakaian dalam upacara adat perkawinan melayu. Acara ini maksudnya adalah
untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dari pihak jejaka untung mempersunting si
gadis yang hakekatnya mencerminkan rasa senasib sepenanggungan , seaib semalu ,
yang berat sama dipikul yang ringan sama dijinjing.
Acara mengantar belanja biasanya terbagi
dua, yaitu :
a. Mengantar
belanja tidak sama naik
Yang
dimaksud mengantar belanja sama naik adalah mengantar uang hangus sebelum acara
akad nikah yang biasanya diberikan jauh-jauh hari sebelum dilaksanakan acara
pesta perkawinan.
b. Mengantar
belanja sama naik
Yang
dimaksud mengantar belanja sama naik adalah mengantar uang hangus bersamaan
dengan cara akad nikah . kebiasaan ini dilakukan , karena dianggap pihak
perempuan mampu untuk menanggulangi biaya dari pesta perkawinan tersebut.
7. Gadai
cupak
6
|
8. Ajak
mengajak
Proses ini biasanya dilakukan untuk
meminta pertolongan , sekaligus member kabar baik pada sanak saudara, kaum kerabat maupun
tetangga-tetangga terdekat, yang akan diminta datang sebelum acara
gantung-gantung dimulai. Maksud mengajak disini yaitu untuk membantu bergotong
royong membuat bangsal, tempat berzanji, menyiapkan kayu api dan semua
perlengkapan yang dianggap perlu.
9. Beganjal
Beganjal atau gotong royong merupakan
tradisi yang lazim dilakukan sebelum acara pesta pernikahan.
Adapun
budaya gotong royong tersebut diatas, meliput seperti :
a. Mengambil
kayu untuk membangun bangsal dan kayu api.
b. Membuat
atau mendirikan bangsal, rak pinggan ( piring ) , tempat maulud / berzanji dan
lain-lain yang diperlukan.
c. Pinjam
meminjam barang-barang pecah belah, batu giling, lesung, kawah, dlong, kuali
dan lain-lain.
10. Betanggas
Betanggas
yang dimaksud disini sama seperti halnya mandi uap pada zaman sekarang. Manfaat
bertangas adalah untuk mengeluarkan dan menghilangkan bau keringat
dibagian tubuh serta untuk mengharumkan
dan menyegarkan badan calon mempelai perempuan.
7
|
a. Satu
buah bangku untuk satu orang duduk calon pengantin perempuan
b. Tepak
bara lengkap
c. Setanggi,
serai wangi, kayu cendana, gaharu dan barang-barang wangi-wangian yang dianggap
perlu
d. Air
panas atau air suam kuku
e. Tikar
pandan untuk pengalas
11. Gantung-gantung
Acara gantung-menggantung biasanya
dilakukan seharian atau beberapa hari sebelum dilaksanakannya akad nikah,
terutama dilaksanakan dirumah pihak perempuan. Menggantung adalah prosesi
serangkaian acara di mana yang digantung terlebih dahulu tabir yang diawali
dengan kenduri atau doa selamat , agar apa yang dilaksanakan mendapat ridha
dari Allah SWT.
12. Menjemput
Adapun tata cara menjemput yaitu :
setelah sampai di rumah yang akan datang dijemput, si penjempu mengucapkan
salam. Setelah dipersilahkan masuk bersalaman, duduk dan berkata hamba, patek
atau saya membawa wakil dari si anu, untuk menyampaikan salam takzim bagi yang
sebaya umur maupun muda. Dalam hal menjemput tempo dulu , mempunyai dua istilah
yaitu : jemputan tak bersonsong. Pada saat menjemput itulah diberitahukan oleh
petugas penjemput dan bagi yang tidak berada di rumah saat dijemput tetap akan
disonsong kembali. Orang-orang yang dijemput biasanya diantar pulang oleh
petugas penjemput.
13. Berandam
8
|
Walaupun berandam adalah prosesi adat,
tetapi pada hakekatnya mempunyai maksud dan tujuan sebagai rasa syukur atas karunia yang telah
diberikan oleh Allah SWT. Selain itu bermaksud juga untuk membersihkan diri
sebelum akad nikah .
Kegiatan berandam di daik lingga
dilakukan dua versi yaitu ada yang melaksanakan sebelumijab Kabul dan ada pula
sesudah ijab Kabul. Kedua-duanya mempunyai alas an yang kuat. Untuk berandam
sebelum ijab Kabul bertujuan untuk membersihkan diri sebelum nikah karena nikah
merupakan prosesi yang sangat sakral dalam prosesi adat perkawinan melayu.
Sedangkan berandam sesudah ijab Kabul bertujuan untuk menghias diri sebelum
acara bersanding, karena bersanding merupakan pengukuhan dan pemberitahuan
kepada seluruh khalayak bahwa kedua pengantin sudah sah menjadi pasangan suami
isteri.
14. Berinai
kecil atau curi inai
Berinai kecil maksudnya adalah menginai
calaon pengantin laki-laki dan perempuan sebelum waktu untuk diinaikan. Sedangkan
waktu berinai yang sebenarnya adalah setelah acara tepuk tepung tawar
dilaksanakan.
Maksud berinai kecil adalah sebagai
pertanda bahwa calon pengantin telah siap memasuki gerbang pernikahan dank
arena itulah yang diinai hanya pada ujung jari-jemari saja dan tidak sampai
pada telapak tangan dan telapak kaki. Pada acara berinai kecil tetap disertai
tepak sirih.
9
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Nikah dan kawin bagi orang melayu
dianggap sangat sakral, religious dan suci. Oleh karena itu tata cara adat
perkawinan melayu yang sangat erat mengandung kearifan, nilai-nilai , makna dan
harapan perlu betul-betul dipelajari dan dipahami agar dalam pelaksanaannya
tidak menyimpang dari adat istiadat itu sendiri, terlebih lagi jangan sampai
bertentangan dengan syariat islam. Tanggung jawab melestarikan adat melayu
adalah menjadi tanggung jawab kita semua rumpun melayu. Terlebih lagi bagi
insan yang dilahirkan dari bunda tanah melayu .
Hakekatnya , adat bukan saja menjadi
acuan tamadun bangsa melayu sejak dari dahulu hingga sekarang menjadi suatu
keseimbangan yang selaras pada jati diri orang melayu, apabila seseorang
menganut agama islam, ia disebut juga masuk melayu, karena melayu sudah
diidentikkan dengan islam.
3.2
Saran
Mudah
– mudahan dengan adanya makalah ini kedepannya kita sama-sama dapat
melestarikan Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu khususnya di Kabupaten
Lingga. Agar Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu ini tidak punah di makan
oleh perkembangan zaman.
10
|
DAFTAR PUSTAKA
Tata Cara Adat Perkawinan Melayu di Daik Lingga, UNRI PRESS, Masa Depan
Buku Riau, 2009SS
1xbet korean - legalbet
BalasHapus1xbet korean. 1xbet lokong, dari oleh, sino hoki. скачать 1xbet 1xbet joker, dana. 1xbet sos, lokong. 1xbet oleh, oleh, oleh, oleh. 1xbet sos, lokong. 1xbet oleh, oleh, oleh.